BONTANG – Warga Jalan Selat Madura, RT 38, Kelurahan Tanjung Laut berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (16/3/23) untuk mengajukan banding dalam hak kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
Surati salah satu warga di RT 38, yang sudah menempati lahan tersebut selama 26 tahun menjelaskan, bahwa lahan di RT 38 secara tiba-tiba pada tahun 2019 diakui milik seseorang bernama Munifah. Warga yang sudah puluhan tahun tinggal di lahan tersebut tidak terima akan hal tersebut.
“Selama puluhan tahun kami tinggal di sana, kami bayar pajak dan tidak pernah ada masalah,” jelas Surati.
Tanah tersebut dulu milik PT Tirta Manggala yang akhirnya ditinggalkan, sehingga warga memilih untuk menggunakan lahan tersebut sebagai pemukiman. Dikatakan tanah itu nantinya bisa dikembalikan ke pemerintah.
“Dari perwakilan PT Tirta Manggala sendiri sudah memberitahu ketua RT, bahwa lahan tersebut dipersilahkan untuk ditempati,” imbuh Erni, mantan Ketua RT 38.
Warga mengatakan, bahwa pihak Munifah telah melakukan sidang pada tahun 2022 lalu. Namun, warga mendapatkan banyak kejanggalan, sehingga meminta untuk mengajukan banding.
Sebelumnya warga juga sering diteror agar segera pindah dari lahan tersebut. Plang penggusuran juga pernah dipasang. Sehingga diputuskan tanggal 6 April 2023 mendatang sidang banding akan dilakukan.
“Nanti dari pihak RT 38 akan ada 4 pengacara dari Samarinda,” jelas Juwoto, Ketua RT 38 saat ini. (sya)