spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Sidrap, Nursalam Nilai Kemendagri Berlaku Kontradiktif

BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Nursalam mempertanyakan kejelasan proges gugatan wilayah Sidrap, lantaran melihat Mahkamah Konstitusi (MK) meminta adanya pencabutan gugatan terkait tapal batas Bontang-Kutim.

Sementara itu, di sisi lain ia melihat isu nasional terkait penyelesaian sengketa empat pulau Aceh-Sumut yang bermasalah kini selesai ditetapkan.

Keputusan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kemendagri mempersilahkan pemerintah Aceh untuk menggugat ke PTUN, jika tidak menerima putusan tersebut.

“Ini kontradiktif. Satu disuruh cabut, yang satu disuruh gugat kalau tidak terima,” katanya, Senin (16/6/2025).

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Agus Haris, menyatakan Pemerintah Kota Bontang akan melanjutkan perjuangan tersebut. Ia meyakinkan bahwa pemkot tidak akan melakukan pencabutan gugatan seperti yang MK nyatakan.

Permasalahan ini juga telah diambil alih oleh MK, sehingga tidak ada sangkut pautnya lagi dengan Kemendagri apalagi surat dari pihaknya tidak menyangkut persoalan hukum.

“Pemkot tidak akan cabut gugatan. Kita tetap melanjutkan ini. Kemendagri tidak ada implikasi hukumnya, cuma persoalan etika saja,” tambahnya.

Baca Juga:  Dini Hari, Loktuan Membara, Dua Rumah Ludes Terbakar

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular