Sengketa Sidrap, Nursalam Nilai Kemendagri Berlaku Kontradiktif

BONTANG – Anggota DPRD Bontang, Nursalam mempertanyakan kejelasan proges gugatan wilayah Sidrap, lantaran melihat Mahkamah Konstitusi (MK) meminta adanya pencabutan gugatan terkait tapal batas Bontang-Kutim.

Sementara itu, di sisi lain ia melihat isu nasional terkait penyelesaian sengketa empat pulau Aceh-Sumut yang bermasalah kini selesai ditetapkan.

Keputusan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kemendagri mempersilahkan pemerintah Aceh untuk menggugat ke PTUN, jika tidak menerima putusan tersebut.

“Ini kontradiktif. Satu disuruh cabut, yang satu disuruh gugat kalau tidak terima,” katanya, Senin (16/6/2025).

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Agus Haris, menyatakan Pemerintah Kota Bontang akan melanjutkan perjuangan tersebut. Ia meyakinkan bahwa pemkot tidak akan melakukan pencabutan gugatan seperti yang MK nyatakan.

Permasalahan ini juga telah diambil alih oleh MK, sehingga tidak ada sangkut pautnya lagi dengan Kemendagri apalagi surat dari pihaknya tidak menyangkut persoalan hukum.

“Pemkot tidak akan cabut gugatan. Kita tetap melanjutkan ini. Kemendagri tidak ada implikasi hukumnya, cuma persoalan etika saja,” tambahnya.

Baca Juga:  GaraPelaku Tikam Korban Gara-gara Jengkel Ditegur

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.