Seorang Kakek di Bontang Selatan Diduga Cabuli Anak Tetangga

BONTANG – Seorang pria lanjut usia AH (63) salah satu warga Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, telah diamankan pihak polisi terkait dugaan pencabulan terhadap anak 8 tahun yang merupakan tetangga pelaku.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Maret lalu, hanya saja keluarga korban baru melaporkan hal tersebut ke Polres Bontang, Rabu (29/5/2024) lalu.

“Diketahui kejadian berlangsung pada bulan puasa kemarin, tapi laporannya baru masuk. Bahkan pelaku adalah tetangga korban,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).

Pelaku ditangkap pada Selasa (2/7/2024) kemarin, sekitar pukul 10.00 Wita, kini pelaku telah diamankan di Mapolres Bontang. Sementara untuk korban sendiri akan dilakukan pemeriksaan visum.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Terkait kasus pelecehan, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tak Transparan! Kepala DLH Bontang Blokir Nomor Wartawan Saat Ingin Dikonfirmasi Hasil Uji Lab Pencemaran Limbah

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.