Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Bontang Catat 637 Pengajuan Perkara Perceraian

BONTANG – Pengadilan Agama Kota Bontang telah mencatat ada sebanyak 637 perkara perceraian di 2025 lalu yang diajukan, dimana di antaranya terdapat 490 perkara yang telah dikabulkan.

Kepala Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin mengatakan bahwa perkara yang telah dikabulkan terdiri dari 115 perkara cerai, serta sebanyak 375 perkara cerai gugat. Perceraian di 2025 lalu, termasuk dalam perkara perceraian yang cukup tinggi.

“Dari 637 perkara yang masuk, yang sudah kami kabulkan sekitar 490 perkara,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Nor juga menyatakan bahwa perkara dengan cerai gugat masih mendominasi di wilayah Bontang, dibandingkan dengan perkara cerai talak, dimana sebagian besar penggugat dalam perceraian ialah dari pihak istri.

“Pastinya sebelum melakukan sidang, kami mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu oleh kedua pasangan yang mengajukan perceraian,” tambahnya.

Sebab, proses mediasi selalu menjadi langkah awal sebelum perkara diputus. Namun pada akhirnya, keputusan tetap masuk di dalam pertimbangan kondisi dan kepentingan para pihak.

“Tidak semua perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi, karena berbagai faktor rumah tangga yang sudah sulit untuk dipertahankan,” jelasnya.

Baca Juga:  Simpan Sabu di Tembok Rumah, Polisi Tangkap 4 Warga MT Haryono

Sehingga adanya hal seperti ini, Nor sangat berharap dengan tingginya angka perceraian dapat menjadi perhatian bersama. Baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.