BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Ahmad Yani, Gang Etam, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (9/9/2025) malam.
Saat penggerebekan berlangsung, ditemukan sepasang suami istri. Sang istri berinisial Vv (37) dan suaminya AM (45). Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat 5,40 gram.
“Adapun pun barang lainnya yang berupa plastik klip, lakban, alat hisap, uang tunai sebesar Rp 150 ribu, serta satu unit handphone yang diduga kuat untuk transaksi,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Diketahui, penangkapan ini dilakukan bermula dari adanya laporan warga sekitar, yang dimana telah mencurigai aktivitas di rumah tersebut.
“Begitu info diterima, tim langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamatan. Hasilnya, sepasang suami istri berikut barang bukti sabu, berhasil kita amankan,” ungkapnya.
Sekarang keduanya sudah ditahan di Polres Bontang dan terancam dengan jeratan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman cukup berat.
“Perang melawan narkoba butuh kerjasama semua pihak. Jangan takut melapor, karena Polres Bontang serius memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




