BONTANG – Polres Bontang melakukan serah terima kendaraan bermotor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada para pemiliknya.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kasatreskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, mengatakan seluruh kendaraan yang diserahkan telah melalui proses penyidikan dan pencocokan kepemilikan.
“Hasil laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara profesional, termasuk mengupayakan pengembalian barang bukti kepada korban,” ujarnya, Rabu.
Dalam kesempatan itu, mereka turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah menerima atau membeli kendaraan dengan asal-usul yang tidak jelas.
Pasalnya, penerima atau pembeli barang hasil kejahatan dapat dijerat pidana penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




