BONTANG – Seorang pria berinisial A salah satu warga Berbas Pantai, berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang, lantaran memiliki sabu seberat 6,71 gram. Hal ini diungkapkan saat konferensi pers berlangsung, Rabu (18/9/2024).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais menyatakan, bahwa adanya informasi yang masuk dari masyarakat sekitar, mengenai peredaran narkotika jenis sabu.
Mengetahui hal tersebut, maka petugas langsung bergerak dengan cepat menuju lokasi dimana tersangka berada, yang beralamat di Jalan WR. Supratman, RT.27, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
“Selanjutnya kami masih menyelidiki, dari mana asal sabu ini didapat,” ucapnya saat konferensi pers.
Diketahui, tersangka A kerap kali menjual sabu tersebut di kalangan nelayan, bahkan tersangka A juga mendapatkan sabu tersebut dengan sistem jejak.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Bahkan motif yang tersangka lakukan pun dengan alasan faktor ekonomi.
“Intinya kami masih menyelidiki dan memperdalam kasus ini, dari mana asal sabu tersebut,” paparnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam