“Sertifikat Gaib” di Sambutan, Developer Diduga Jual Tanah yang Sudah Beralih Sejak 2016

SAMARINDA – Dugaan praktik jual beli tanah bermasalah kembali mencuat di kawasan Sambutan, Kota Samarinda. Didik Purwona Irawan mengaku menjadi korban setelah mengetahui sertifikat tanah yang dibelinya pada 2022 ternyata telah terbit atas nama pihak lain sejak 2016.

Fakta tersebut terungkap setelah Didik melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil penelusuran menunjukkan bahwa lahan dimaksud sebelumnya telah dipecah dari sertifikat induk atas nama PT Istana Giri Indah dan beralih kepada pihak ketiga enam tahun sebelum transaksi dilakukan.

Kuasa hukum Didik, Dyah Lestari, menyatakan kliennya awalnya tertarik membeli lahan tersebut melalui promosi kredit syariah di media sosial dengan nilai transaksi Rp225 juta.

“Saat transaksi dimulai, pihak marketing dan developer meyakinkan korban bahwa lahan tersebut masih kosong dan sertifikatnya masih berstatus sertifikat induk yang dalam proses pemecahan,” ujarnya.

Keyakinan Didik semakin kuat setelah notaris rekanan pengembang turut memvalidasi bahwa tanah tersebut masih bagian dari sertifikat induk dan akan segera dipecah.

Baca Juga:  Pemkab Kutim Resmikan SPPG Dayung, Layani SMKN 2 dan SMPN 1

Namun, persoalan muncul ketika dilakukan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Luas tanah yang semula dijanjikan 76 meter persegi berubah menjadi 46 meter persegi dalam dokumen.

Meski mempertanyakan perbedaan itu, Didik tetap melanjutkan transaksi karena diyakinkan bahwa luas akhir akan menyesuaikan hasil pengukuran resmi BPN.

“Kepercayaan yang diberikan Didik justru berbuah pahit setelah dua tahun menunggu tanpa kejelasan kepastian surat-surat rumahnya,” kata Dyah.

Kecurigaan semakin kuat ketika proses pengurusan sertifikat tak kunjung selesai dan terjadi saling lempar tanggung jawab antara developer dan notaris. Didik kemudian melakukan pengecekan mandiri ke BPN.

Dari hasil pengecekan tersebut, nomor berkas yang diberikan ternyata tercatat atas nama orang lain. Bahkan, data menunjukkan sertifikat sudah terbit sejak 2016.

“Artinya, jauh sebelum Didik melakukan transaksi pada 2022, status tanah tersebut secara hukum sudah bukan lagi milik pengembang,” tegasnya.

Kasus ini juga diwarnai klaim perbedaan luas tanah yang membingungkan. Selain 76 meter persegi dan 46 meter persegi, muncul pula klaim adanya sertifikat seluas 60 meter persegi yang disebut hilang atau terselip.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Desak Pusat Tak Pangkas Dana Bagi Hasil, Peringatkan Dampak ke Layanan Publik dan Pembangunan

Secara perdata, perkara ini telah bergulir hingga tingkat banding dan menghasilkan putusan yang menghukum para pihak membayar kerugian immaterial sebesar Rp100 juta. Namun, menurut Dyah, kerugian materiil yang dialami kliennya mencapai Rp307.150.000.

“Kini kami fokus pada jalur pidana untuk menuntut keadilan atas dugaan penipuan yang terencana. Upaya mediasi dan somasi sudah dilakukan namun tidak membuahkan hasil,” pungkasnya.

Laporan resmi telah dilayangkan ke Polresta Samarinda. Pihak korban berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang dugaan praktik penjualan lahan bermasalah serta memastikan tidak ada lagi korban serupa di kemudian hari.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.