spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setahun Beraksi, Pengetap Solar Subsidi Sedot 120 Liter Per Hari

BONTANG –  Pengetap BBM jenis solar subsidi berhasil ditangkap Polres Bontang, Sabtu (3/9/2022). Terduga pelaku berinisial M diamankan di Jalan Cipto Mangunkusomo, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.

M melakukan aksinya dalam setahun terakhir dan aktif selama 5 hari terakhir.  Solar subsidi ini dibeli melalui SPBU KM 3 Loktuan dengan harga Rp 6.800 dengan menggunakan fuel card. Selanjutnya, solar tersebut dijual seharga Rp 9.000 per liter untuk pedagang dan nelayan serta harga Rp 10.000 per liter untuk kendaraan.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan dari informasi dan pengintaian selama dua hari, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku saat memindahkan BBM jenis solar dari mobil ke jeriken.

“Bahwa benar didapatkan pada Sabtu terduga terlapor sedang melaksanakan pemindahan BBM subsidi dari mobil pick up ke jeriken di lokasi,” jelas AKBP Yusep Dwi Prastiya, Senin (5/9/2022) pagi tadi saat konferensi pers di Mako Polres Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya saat konferensi pers di Mako Polres Bontang. (Yahya Yabo/ Media Kaltim)

Penangkapan ini atas laporan Polisi bernomor LP/A/148/IX/2022/ SPKT.Satreskrim/Polres Bontang Polda Kaltim.  “Total BBM yang diamankan sebanyak 825 liter solar bersubsidi. Ada tiga kendaraan yang digunakan mengambil BBM. Sebanyak 120 liter per hari,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok, DKP3 Gelar Gerakan Pangan Murah

Dari penangkapan ini, Polres mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil mitsubishi pick up, 9 jeriken ukuran 5 liter berisikan BBM solar, 14 jeriken berisi 10 liter, 13 jeringen berisi 20 liter, 6 jeriken berisi 30 liter, 1 drum kapasitas 200 liter, 3 lembar fuel card, 1 buah alkon, 1 buah aki, 1 gayung berukuran 2 liter, dan satu buah corong plastik.

Selanjutnya, terduga M diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.  “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak/bahan bakar gas/atau liqufied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” sebut Yusep. Polres Bontang telah mengamankan terduga pelaku dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pengetapan BBM jenis solar. (yah)

Most Popular