spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setelah Pengedar Sabu, Giliran Pembelinya Dicokok Polisi

BONTANG – Usai mengamankan seorang pria berinisial WA (32) salah satu warga Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, kini Polres Bontang berhasil menangkap dua remaja yang diduga sebagai pembeli dan pengedar sabu, Sabtu (7/9/2024) kemarin.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, bahwa kedua remaja tersebut ditangkap di lokasi yang sama, di rumah WA (32) yang berada di Jalan MT. Haryono, RT.30, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, sekitar pukul 00.30 Wita.

Diketahui kedua remaja tersebut masih berstatus di bawah umur dan masih menduduki bangku sekolah, kedua remaja tersebut juga masih memiliki hubungan keluarga dengan WA (32).

Informasi dari masyarakat sekitar, jika di rumah WA (32) sering dijadikan tempat berkumpul sekelompok remaja dan juga tempat transaksi sabu, sehingga anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan dilakukan penyelidikan.

“Setelah mengamankan kedua remaja tersebut, kami menemukan satu poket sabu seberat 0,95 gram, sabu ini dibeli dari kakak iparnya,” ucapnya.

Baca Juga:  HUT Pasura ke-18 Dirayakan Sederhana, Ketua: Harus Sering Kumpul!

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan polisi meliputi satu unit handphone merek Redmi berwarna biru, satu unit handphone merek Vivo berwarna Abu-abu, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 1.145 juta.

“Ternyata kedua remaja ini membeli sabu secara urunan bersama teman-temannya, dan mereka berdua juga termasuk sebagai pengedar sabu,” paparnya.

Kini kedua remaja tersebut telah diamankan di Mapolres Bontang, beserta dengan barang bukti yang ada.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular