Sidang Chromebook, Jaksa Soroti Investasi Google di Perusahaan Nadiem

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah temuan terkait hubungan investasi perusahaan teknologi Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dalam sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Temuan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Roy Riady dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026). Sidang itu menghadirkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi.

Persidangan digelar untuk menggali keterangan Nadiem terkait dugaan penyimpangan dalam program pengadaan perangkat Chromebook pada tahun 2020 dan 2022. Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan sejumlah dokumen korporasi yang berkaitan dengan PT AKAB dan PT Gojek Indonesia. Jaksa mengungkap adanya kesepakatan bisnis antara PT AKAB dengan perusahaan teknologi Google pada periode ketika Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.

Menurut Roy Riady, Google tercatat sebagai salah satu pemegang saham terbesar di perusahaan tersebut pada masa itu. Jaksa juga menyoroti adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris yang dinilai berperan dalam promosi sistem operasi Chrome OS di kawasan Asia Tenggara.

Baca Juga:  Pengurus Forum Pemred SMSI 2024-2029 Resmi Dilantik, Jaga Jurnalisme Berkualitas

“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara,” ujar Roy.

Selain itu, jaksa juga memaparkan sejumlah data keuangan yang bersumber dari laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem Makarim.

Dalam data tersebut disebutkan adanya catatan kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan BCA senilai sekitar Rp1,2 triliun pada tahun 2021, serta total kekayaan mencapai sekitar Rp5 triliun pada 2022.

“Terdapat catatan kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan BCA senilai Rp1,2 triliun pada tahun 2021, serta total kekayaan mencapai Rp5 triliun pada tahun 2022,” kata Roy.

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa juga menyinggung dugaan adanya upaya memperkaya diri senilai Rp809 miliar melalui aliran dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan, Nadiem disebut mengakui perusahaan tersebut sebagai bagian dari usahanya.

Baca Juga:  Registrasi Kartu Seluler Diperketat, Warga Kini Bisa Awasi dan Blokir Nomor atas Nama NIK Sendiri

Jaksa juga menyoroti tanggung jawab kebijakan dalam pengadaan Chromebook di lingkungan kementerian. Menurut jaksa, terdapat kejanggalan karena saksi menyatakan tidak terlibat dalam penentuan teknis kebijakan dan menyerahkannya kepada bawahan.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara serta peraturan presiden terkait pengadaan barang dan jasa, tanggung jawab penggunaan anggaran negara tetap berada pada menteri sebagai pemegang otoritas kebijakan.

Selain itu, jaksa juga menyinggung penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 serta kebijakan lanjutan pada tahun 2022 yang dinilai berkaitan dengan program pengadaan perangkat Chromebook tersebut.

Dalam persidangan, JPU turut menggali peran sejumlah staf khusus menteri serta pihak eksternal yang direkrut ke lingkungan kementerian. Sebagian dari mereka diketahui sempat menerima gaji yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Meski saksi menyatakan tidak mengetahui secara detail aktivitas mereka, jaksa menilai fakta persidangan menunjukkan bahwa pejabat eselon di kementerian menjalankan arahan dengan merujuk pada kewenangan yang diberikan kepada para staf khusus tersebut.

Di akhir persidangan, jaksa juga mengingatkan saksi untuk memberikan keterangan secara jujur dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca Juga:  Massa Misterius Geruduk PN Jakpus Saat Sidang PT Position vs PT WKM, Diduga Bayaran

“Mengingat status saudara sebagai saksi, saudara tidak memiliki hak ingkar sebagaimana terdakwa dalam perkara pidana,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.