JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap sejumlah temuan serius. Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi memaparkan dugaan praktik monopoli serta ketidakwajaran harga dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022.
Dalam keterangan usai sidang, Roy menyebut adanya indikasi kementerian lebih dahulu mengundang pabrikan tertentu dengan spesifikasi Chrome OS sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Langkah tersebut dinilai mempersempit persaingan dan berdampak pada harga yang tinggi.
“Kondisi tersebut berdampak pada mahalnya harga pengadaan, sehingga pada tahun 2022 pemerintah sempat melakukan konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif,” ujar Roy, Senin (9/2/2026).
Jaksa juga menyoroti mekanisme penentuan harga pada 2020–2021 yang disebut dilakukan tanpa melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Padahal, LKPP memiliki kewenangan dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Penentuan harga dilakukan tanpa melibatkan LKPP, sehingga tidak mencerminkan prinsip efisiensi keuangan negara,” tegasnya.
Upaya konsolidasi pengadaan pada 2022 disebut tidak membuahkan hasil optimal. Jaksa mengungkap para prinsipal menolak membuka rincian pembentukan harga dengan alasan kerahasiaan perusahaan. Akibatnya, transparansi harga tidak tercapai dan harga pengadaan tetap tinggi.
“Para prinsipal menolak memberikan transparansi pembentukan harga dengan dalih rahasia perusahaan, sehingga harga tetap bertahan tinggi,” lanjut Roy.
Selain potensi kerugian negara akibat dugaan penggelembungan harga, jaksa juga mengungkap adanya persoalan teknis di lapangan. Sejumlah unit Chromebook dilaporkan mengalami kendala saat digunakan.
Sidang turut memunculkan fakta mengenai tekanan psikologis yang dialami salah satu saksi bernama Bambang. Ia disebut mengalami tekanan berat hingga jatuh sakit setelah mengetahui prosedur pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, termasuk adanya pengarahan penggunaan sistem Chrome OS tanpa kajian teknis memadai.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah pejabat dari LKPP, mulai dari Tim Kelompok Kerja (Pokja) hingga pimpinan lembaga, guna mengurai proses pengadaan yang diduga menyimpang. (MK)
Editor: Agus S




