Sidang ke-8 Berlanjut, Bontang Siapkan Saksi Pengungkap Fakta Kampung Sidrap di MK

BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menyatakan, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, telah menyiapkan saksi ahli untuk pengungkapan fakta terkait Kampung Sidrap, dalam sidang ke-8 yang masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, Pemkot Bontang masih sangat memperjuangkan agar Kampung Sidrap bisa masuk di wilayah Kota Bontang. Sehingga, di persidangan selanjutnya, pihaknya nanti akan membawa saksi-saksi pengungkap fakta untuk sidang mendatang.

“Pastinya kami telah menyiapkan segala sesuatunya, terutama saksi fakta yang sudah dipersiapkan,” ucapnya saat dikonfirmasi, beberapa hari lalu.

Agus Haris menyebutkan, untuk sidang terkait tapal batas ini sempat tertunda karena adanya Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) beberapa waktu lalu, hingga sidang ke-8 di MK tertunda.

“Nantinya bagian hukum akan berkoordinasi dengan kuasa hukum Pemkot Bontang, di Jakarta,” tambahnya.

Perlu diketahui, sebelumnya sewaktu zaman Kutai Timur (Kutim) dipimpin oleh Isran Noor, dan Wali Kota Bontang di bawah pimpinan Adi Darma, bahwa kedua kepala daerah tersebut telah menyepakati jika 7 RT di wilayah Kampung Sidrap masuk ke Kota Bontang.

Baca Juga:  Agus Haris Minta Pembenahan Dapur MBG Setelah Ditemukan Makanan Cepat Basi

“Ini berdasarkan surat permintaan Adi Darma, dan Isran Noor sepakat, akhirnya ditandatangani. Itulah yang menjadi dasar, warga di sana membuat KTP berdomisili Bontang,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.