JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan atas gugatan Nadiem Makarim terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jumat (3/10/2025). Sidang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Dalam pembukaannya, hakim menegaskan jalannya praperadilan tidak akan dipengaruhi oleh pihak mana pun. Ia memastikan independensi penuh dalam memutus perkara ini. “Saya akan memeriksa perkara ini, tidak pernah mengizinkan siapa pun berkomunikasi kepada para pihak, entah itu untuk mengabulkan atau menolak perkara ini,” tegas I Ketut Darpawan.
Sidang perdana tersebut dihadiri kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea bersama tim, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung. Agenda sidang berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek itu.
Meski tidak hadir langsung, orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, bersama saudara perempuannya Rayya Makarim, tampak mengikuti jalannya persidangan dari ruang sidang.
Kasus ini bermula pada 2020 ketika Nadiem menjabat Mendikbudristek. Ia menggelar pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan. Padahal, pengadaan TIK belum dimulai, tetapi Nadiem disebut telah menyetujui partisipasi Google. Surat yang sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, justru langsung dijawab Nadiem.
Uji coba Chromebook yang dilakukan pada 2019 terbukti gagal diterapkan di sekolah-sekolah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, proyek tetap dilanjutkan di masa kepemimpinan Nadiem, yang kini dipersoalkan oleh Kejaksaan Agung.
Negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun dalam proyek tersebut. Kerugian itu berasal dari pengadaan software CDM senilai Rp480 miliar serta dugaan mark-up harga laptop hingga Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), mantan staf khusus Mendikbud Jurist Tan, serta konsultan teknologi Ibrahim Arief. Hingga kini, Jurist Tan masih berstatus buron.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem membantah keras tuduhan Kejagung. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan. “Saya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidup saya. Tuhan akan melindungi saya,” ujar Nadiem saat memasuki mobil tahanan.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S




