SIGAP: Senjata Digital Kutim Lawan Koperasi ‘Bodong’

SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) meluncurkan inisiatif digital revolusioner, Sistem Informasi Gerak Cepat dan Tepat (SIGAP), sebagai upaya memerangi praktik koperasi yang tidak transparan atau ‘bodong’ serta membangun kembali kepercayaan publik.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan peluncuran SIGAP adalah langkah konkret untuk meninggalkan stigma buruk koperasi di masa lalu.

“Kita harus hadirkan koperasi sebagai lembaga yang dipercaya, terbuka, dan benar-benar berpihak pada anggota,” ujar Mahyunadi saat membuka sosialisasi sistem di Kantor Bupati, Selasa (14/10/2025).

Ia menekankan bahwa SIGAP bukan sekadar sistem, tetapi simbol komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola koperasi yang jujur dan berbasis data.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Teguh Budi Santoso, melalui Kabid Kelembagaan dan Pengawasan, Firman Wahyudi, menjelaskan bahwa SIGAP dirancang untuk memudahkan masyarakat dan pemerintah melakukan pengawasan.

“SIGAP mengubah sistem pelaporan yang sebelumnya manual dan menyulitkan menjadi digital, efisien, dan terbuka. Ini adalah fitur vital untuk deteksi dini dan sangat memudahkan pengawasan serta pembinaan,” kata Firman.

Baca Juga:  Bupati Kutim Tantang Wisudawan STIPER Jadi Wirausahawan Tani

Masyarakat kini dapat mengakses platform ini untuk memeriksa legalitas, memantau laporan keuangan, dan memastikan keterbukaan informasi sebelum memutuskan menjadi anggota.

Efektivitas SIGAP terlihat dari dampaknya pada kesehatan koperasi di Kutim. Sebelum implementasi sistem digital ini, hanya tercatat 47 koperasi yang berstatus sehat. Kini, berkat transparansi dan kemudahan pengawasan, sistem berhasil mendata lonjakan signifikan, yaitu 500 koperasi sehat yang aktif beroperasi.

Selain penguatan sistem, Mahyunadi juga mendorong koperasi untuk terus berinovasi dan memperkuat permodalan. Ia meminta dinas terkait menjalin kerja sama strategis dengan Bankaltimtara, BPR, dan Bappenda untuk memperluas akses pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan.

Abdullah Hanif dari Dinas Koperasi Provinsi Kaltim turut mengingatkan bahwa kegagalan koperasi seringkali disebabkan strategi usaha yang tidak realistis dan lemahnya manajemen internal. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 agar koperasi tidak disalahgunakan.

Dengan SIGAP, Kutim telah membuktikan keseriusannya, yang juga didukung predikat sebagai Pembina Koperasi Terbaik se-Kaltim selama dua tahun berturut-turut. Koperasi di Kutim kini siap bertransformasi menjadi pilar ekonomi lokal yang sehat dan berdaya saing di era digital.

Baca Juga:  Panggung Budaya Kutim, 48 Tim Unjuk Kreativitas di Kirab HUT ke-26

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.