Simpan Sabu di Kotak Jam, Warga Tanjung Laut Indah Dibekuk Polisi

BONTANG – Salah satu warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, berinisial Ha (28) diamankan Satresnarkoba Polres Bontang, lantaran memiliki sabu seberat 6,13 gram yang disimpan di dalam tas miliknya.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengatakan, bahwa petugas mengamankan Ha, di Rabu (7/1/2026) kemarin, sekitar pukul 16.20 Wita, di Jalan Kakap Putih 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat apabila adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, maka petugas langsung turun untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan Ha saat di pinggir jalan.

“Kami lakukan penggeledahan, dimana dalam sebuah tas tersebut berisikan 18 poket sabu siap edar,” ucapnya, Jumat (9/1/2026).

Tidak berhenti sampai di situ, saat tiba di rumah Ha petugas pun juga menggeledah kamar milik Ha. Petugas menemukan kembali, satu poket sabu yang tersimpan di dalam kotak jam miliknya.

“Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 19 poket sabu seberat 6,13 gram, satu tas berwarna hitam, satu kotak jam berwarna merah putih, serta satu unit handphone merek Oppo.

Baca Juga:  Trailer Melintang di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Pengendara Diminta Cari Jalan Alternatif

“Tersangka beserta dengan barang bukti langsung kami bawa ke Mako Polres Bontang, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.