spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan Sabu di Tembok Rumah, Polisi Tangkap 4 Warga MT Haryono

BONTANG– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bontang Utara menangkap 4 pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari keempat pelaku satu diantaranya adalah perempuan yakni SNH. Sementara MMA, ADH, dan SR  ditangkap pada Sabtu (6/8/2022)  pukul 15.00 Wita di Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-api Kecamatan Bontang Utara.

Dalam penangkapan kali ini, Personel Unit Reskrim Polsek Bontang Utara menyita barang bukti 2 plastik klip kecil sabu, 1  buah HP merek Redmi warna hitam, alat isap sabu atau bong terbuat dari botol minuman, sedotan, dan korek api.

Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan dari Bhabinkhamtibmas Kelurahan Api-api yang melaporkan dugaan penggunaan sabu-sabu di wilayah mereka.

“Unit reskrim Polsek Bontang Utara langsung mengecek dan mendatangi rumah terduga. Begitu tiba, kami melihat dua laki-laki di dalam rumah. Kami mendapati satu bong, korek api gas dan sendok terbuat dari potongan sedotan,” terang Iptu Mandiyono, Minggu (7/8/2022).

Saat tengah memeriksa rumah, polisi kembali mengamankan seorang perempuan dan pria yang dicurigai mengonsumsi sabu.

Baca Juga:   Dalam Sehari 3 Kebakaran Lahan Terjadi di Bontang Selatan

“Satu plastik klip kecil diduga narkotika ditemukan di sela tembok rumah dan satu plastik kecil ditemukan di dalam casing HP milik perempuan (SNH),” jelas Mandiyono.

Keduanya lantas dibawa ke Polsek Bontang Utara. Keempat pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yah)

Most Popular