Skandal Tambang Ilegal Kukar, Kejati Tahan Direktur 3 Perusahaan

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penambangan ilegal di atas lahan negara milik Kementerian Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pada Senin (23/2/2026), penyidik menahan seorang pihak swasta berinisial BT yang diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan berbeda dalam kurun waktu 2001 hingga 2007.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan perkembangan fakta hukum dalam proses penyidikan yang terus berjalan.

“Malam hari ini, kami melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap inisial BT. Perannya selaku direktur di tiga perusahaan tersebut. Lokasi kegiatannya berada di Area Penggunaan Lain (APL) milik Kementerian Transmigrasi,” ujarnya di Gedung Kejati Kaltim.

Tiga perusahaan yang disebut dalam perkara ini masing-masing berinisial PT JB, PT AB, dan PT KRA. Aktivitas penambangan disebut berlangsung pada periode lama, namun penyidikan baru mengerucut setelah dilakukan pendalaman lanjutan.

Danang menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 603.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Pemkab Kukar Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

“Kami melihat fakta hukum. Perkembangan penyidikan ini dinamis. Terhadap tersangka, kami sangkakan pasal terkait tindak pidana korupsi sesuai KUHP terbaru,” jelasnya.

Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari unsur pemilik saham perusahaan, pihak kejaksaan menyatakan masih melakukan pendalaman.

“Sementara ini baru satu orang dari pihak swasta, namun kasus ini terus berkembang. Kami harap semua pihak kooperatif. Hitungan kerugian negara juga masih terus kami pertajam,” tegas Danang.

Sebelumnya, pada Kamis (19/2) dini hari, Kejati Kaltim telah lebih dulu menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar. Dengan penahanan BT, jumlah tersangka dalam perkara lahan transmigrasi ini bertambah, sekaligus mempertegas komitmen penegak hukum dalam mengusut dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan di Kalimantan Timur. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.