Skema Bankeu Rp1 Miliar Dinilai Hambat Desa, DPRD Kaltim Dorong Batas Minimal Diturunkan

SAMARINDA — Skema bantuan keuangan (Bankeu) desa dengan batas minimal Rp1 miliar kembali menuai keluhan dari pemerintah desa. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, menilai ketentuan tersebut tidak realistis bagi banyak desa dan perlu diturunkan agar kebutuhan riil di tingkat akar rumput bisa terakomodasi.

“Harapan kepala desa, batas minimal itu bisa diturunkan kembali ke angka sekitar Rp200 juta, agar lebih banyak kebutuhan desa yang bisa terakomodasi karena tidak semua usulan desa nilainya mencapai Rp1 miliar,” kata Salehuddin saat diwawancarai melalui WhatsApp, Selasa (20/1/2026).

Usulan tersebut mengemuka setelah Salehuddin menerima aspirasi Kepala Desa Sungai Meriam Idra Lesmana dan Kepala Desa Sidomulyo Agus Hariyanto dalam pertemuan di Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (19/1/2026).

Dalam pertemuan itu, para kepala desa dari Kecamatan Anggana menyampaikan beragam kebutuhan mendesak, mulai dari perbaikan LPJU, pengaspalan jalan desa, pemanfaatan lahan pertanian, hingga bantuan alat pertanian bagi Desa Sidomulyo yang diproyeksikan sebagai lumbung pangan. Keluhan utama mengerucut pada skema Bankeu desa yang dinilai terlalu kaku.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Kapolres Kutim Sidak Terminal Bus

“Kami mendorong agar aspirasi desa dikawal sesuai mekanisme RKPD dan usulan SKPD. Untuk kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten, bisa difasilitasi melalui Bankeu provinsi. Sementara kewenangan provinsi dapat langsung diusulkan desa ke dinas terkait,” jelasnya.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Salehuddin mengakui realisasi Bankeu sangat dipengaruhi kondisi fiskal daerah. Namun, ia menegaskan DPRD Kalimantan Timur berkomitmen mengawal agar bantuan keuangan desa tetap menjadi prioritas pembangunan.

“Bantuan keuangan desa ini sangat penting untuk mempercepat pembangunan di tingkat akar rumput. Kami di DPRD akan terus mengawal agar kebutuhan dasar masyarakat desa tetap menjadi perhatian utama pemerintah provinsi,” tegasnya.

Data yang dihimpun Media Kaltim menunjukkan, terdapat 841 desa di seluruh Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi penerima terbesar dengan alokasi sekitar Rp200,5 miliar untuk 193 desa pada periode 2025–2026, dari total pagu Dana Desa Kaltim sebesar Rp809,7 miliar.

Sementara itu, total transfer pemerintah pusat melalui Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp37,43 triliun. Sejumlah kabupaten melakukan penyesuaian lokal—seperti Kutai Timur dengan kisaran Rp200–400 juta per desa—namun secara nasional pemerintah pusat menegaskan tidak ada pemangkasan untuk mendukung perencanaan desa.

Baca Juga:  Ramadan Datang, Cabai Tiung di Paser Melonjak Tajam

Sebagai catatan, Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 menetapkan batas minimal nilai kegiatan Bankeu provinsi. Ketentuan awalnya mematok minimal Rp2,5 miliar per program/kegiatan, kemudian sempat diupayakan revisi menjadi sekitar Rp1,5 miliar. Namun, DPRD Kaltim menilai angka tersebut masih terlalu tinggi untuk kebutuhan skala desa dan mendorong penurunan yang lebih realistis. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.