spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SKP Tahunan Jadi Prioritas ASN Bontang, Pengisian Lewat e-Kinerja Diwajibkan

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera menyelesaikan pelaporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunannya melalui aplikasi e-Kinerja. Aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini dirancang untuk mempermudah penyusunan dokumen SKP, baik tahunan maupun periodik.

Kewajiban ini sejalan dengan Pasal 8 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Disebutkan bahwa SKP wajib disusun oleh PNS, pejabat penilai kinerja, dan/atau pengelola kinerja. ASN yang mengabaikan kewajiban ini berpotensi dikenai hukuman disiplin, termasuk penundaan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2023.

Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan pentingnya kepatuhan ASN terhadap pelaporan SKP tahunan. “Awal Tahun 2024 lalu tidak ada yang terkena sanksi penundaan TPP, karena semua ASN menyusun SKP Tahunan melalui e-Kinerja. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan edaran tertulis terkait kewajiban ini,” jelas Sudi saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Edi Prabowo Nahkodai BAPOR KORPRI Bontang, Siap Angkat Prestasi ASN di Ajang Olahraga

Senada dengan itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM, Arif Supriyadi, mengingatkan ASN untuk segera menyelesaikan proses penilaian SKP. “Rekan-rekan ASN yang belum selesai proses penilaian, agar segera minta pendampingan dari Admin E-Kinerja di perangkat daerah masing-masing. Jangan ditunda lagi,” tegas Arif.

Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Elinawaty, juga menekankan bahwa pelaporan SKP tahunan melalui e-Kinerja merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. “Pengaruhnya terhadap Indeks Profesionalitas ASN (IPASN) sangat signifikan, sekitar 55 persen bobot nilai IPASN berasal dari predikat penilaian dalam SKP tahunan ini. Jadi jangan diremehkan,” ujar Aji Elinawaty.

Ia menambahkan, SKP tahunan menjadi dasar untuk berbagai layanan kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, kenaikan jenjang jabatan fungsional, hingga seleksi terbuka jabatan. Semua proses tersebut mensyaratkan dokumen SKP yang telah diunggah melalui aplikasi e-Kinerja.

Dengan pentingnya penyusunan SKP, BKPSDM Kota Bontang terus melakukan sosialisasi untuk memastikan semua ASN dapat memahami dan menyelesaikan kewajiban ini tepat waktu.

Editor: Yusva Alam

Most Popular