UJOH BILANG – Sejumlah calon Petinggi Kampung dari Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mulai mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara atau Surat Keterangan Bebas Pidana (SKTM) di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat sebagai salah satu syarat pencalonan pada pemilihan tahun 2026.
Langkah ini dilakukan karena hingga saat ini Mahakam Ulu belum memiliki kantor Pengadilan Negeri sendiri, sehingga seluruh proses administrasi hukum masih dilayani di PN Kutai Barat.
Salah satu calon yang telah mengurus persyaratan tersebut adalah Rahmad Hidayat, calon Petinggi Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun.
“Surat keterangan ini saya urus di PN Kelas II Kutai Barat sebagai salah satu syarat pencalonan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, selain SKTM, dirinya juga telah melengkapi berbagai dokumen lain yang menjadi syarat pencalonan, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Mahakam Ulu.
Rahmad menyebutkan, hingga saat ini terdapat empat calon Petinggi Kampung Ujoh Bilang yang telah mulai mengurus kelengkapan administrasi.
Menurutnya, proses pengurusan SKTM di PN Kutai Barat relatif mudah dan cepat, selama seluruh berkas yang dipersyaratkan telah lengkap.
“Cukup membawa KTP, SKCK, ijazah terakhir, pas foto berwarna ukuran 4×6, serta surat pernyataan bermaterai. Kalau lengkap, biasanya bisa selesai dalam satu hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh calon petinggi dari Mahulu harus menempuh proses serupa di Kutai Barat karena belum tersedianya fasilitas pengadilan di daerahnya.
“Mahulu belum punya kantor pengadilan, jadi semua harus ke PN Kubar untuk mengurus syarat ini,” ungkapnya.
Rahmad juga menyampaikan bahwa masa pendaftaran calon Petinggi Kampung dijadwalkan berakhir pada Minggu, 29 Maret 2026.
Ia optimistis seluruh calon yang akan maju telah mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
“Semua calon pasti sudah mengurus syarat-syaratnya. Ini bagian dari tahapan yang harus dilalui,” pungkasnya. (MK)
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S




