PASER — Penolakan permintaan bahan bakar minyak berujung ancaman serius di perairan Teluk Adang, Kabupaten Paser. Seorang nelayan berinisial W (28) ditangkap polisi setelah diduga mengancam kru kapal KSA 134 menggunakan senjata tajam saat kapalnya melintas di kawasan tersebut.
Aksi itu terjadi ketika W mendekati dan menaiki kapal KSA 134 yang sedang berlayar. Pelaku meminta satu jerigen BBM jenis solar kepada kru kapal. Permintaan tersebut ditolak karena kapal tidak diperkenankan membagikan bahan bakar.
Penolakan itu memicu emosi pelaku. W kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya dan mengarahkannya ke kru kapal, membuat situasi di atas kapal menjadi tegang dan membahayakan keselamatan awak.
Merasa terancam, kru kapal segera melaporkan kejadian tersebut ke Radio Room PT Contrans Asia. Informasi itu diteruskan ke Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud) Polres Paser untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kasat Polairud Polres Paser, Andi Ferial, menjelaskan setelah menerima laporan, Tim Hiu Satpolairud bersama Tim Jatanras Polres Paser langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

“Identitas pelaku berhasil kami ketahui. Tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Desa Paser Mayang, Kecamatan Kuaro,” ujar Andi Ferial, Jumat (2/1/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang mata pisau sekitar 20 sentimeter yang diduga digunakan untuk mengancam kru kapal.
Saat ini W telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Paser. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Paser menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan, khususnya di wilayah perairan yang merupakan jalur penting transportasi dan logistik.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang beraktivitas di laut agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (nash)
Editor: Agus S




