Sosialisasi Raperda, DPRD Tampung Keluhan Warga Bantaran Sungai

SAMARINDA — Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, melaksanakan kegiatan reses sekaligus sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) di kawasan Perumahan Bumi Alam Indah, RT 51, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (11/4/2026).

Kegiatan yang dihadiri perwakilan RT 48 hingga RT 53 serta tokoh masyarakat ini dikemas dalam suasana silaturahmi dan diskusi terbuka. Forum tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan, terutama terkait rencana pengaturan sempadan sungai.

Dalam sambutannya, Arie menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga menjadi sarana menyerap langsung aspirasi masyarakat.

“Kami tidak menutup peluang untuk mendengar langsung apa saja permasalahan yang dihadapi warga. Mudah-mudahan dengan kewenangan kami di DPRD, bisa membantu mencarikan solusi,” ujarnya.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung ke kantor DPRD guna ditindaklanjuti lebih lanjut.

Fokus utama kegiatan ini adalah Raperda inisiatif DPRD terkait sempadan sungai. Arie menjelaskan, regulasi tersebut tengah disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah sungai yang selama ini kerap menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Mahulu Sambangi Long Bagun, Bupati Tekankan Kebersamaan di Ramadan

“Selama ini banyak masyarakat yang belum memahami batas sempadan sungai. Hal ini berdampak pada potensi pembebasan lahan rumah warga. Karena itu, kami sedang menyusun regulasi agar ada kepastian hukum,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Arie turut didampingi staf ahli Komisi III, Thomas Robert Hutauruk, yang memberikan penjelasan tambahan terkait substansi Raperda yang sedang dibahas.

Diskusi berlangsung interaktif. Warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, hingga keluhan terkait kondisi lingkungan dan dampak kebijakan sempadan sungai.

Arie berharap, melalui forum ini, masyarakat dapat berperan aktif memberikan masukan sehingga Raperda yang disusun benar-benar berpihak pada kepentingan warga.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk diskusi. Semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan perda ini,” tutupnya. (MK)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.