JAKARTA — Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menilai penghentian penyidikan tidak boleh dilakukan secara parsial terhadap sebagian tersangka saja.
Pernyataan itu disampaikan Oegroseno usai memberikan keterangan sebagai ahli bagi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, apabila dasar hukum penghentian penyidikan terhadap Eggi dan Damai telah dianggap terpenuhi, maka secara logika hukum perlakuan yang sama seharusnya diberlakukan kepada pihak lain yang dilaporkan dalam perkara serupa.
“Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis itu karena mereka melaporkan delapan orang, berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan kepada seluruh yang dilaporkan oleh Pak Jokowi dan kawan-kawan tadi. Jadi tidak bisa diambil sendiri dua orang di-SP3, yang lain tidak,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan penggunaan mekanisme restorative justice (RJ) dalam penghentian perkara tersebut. Menurut Oegroseno, harus ada kejelasan apakah syarat RJ telah benar-benar terpenuhi.
“Harus jelas RJ dalam rangka apa. Yang dihentikan dua tersangka itu tidak meninggal dunia. Kalau meninggal dunia lain ceritanya. Kalau masih hidup, maka perlakuannya juga harus sama,” katanya.
Oegroseno menilai proses yang terjadi belum sepenuhnya memenuhi prinsip restorative justice karena belum terlihat adanya penyelesaian substansial.
“Tidak bisa hanya karena sudah bertemu lalu disebut RJ. Itu baru pertemuan awal, bukan penyelesaian yang utuh,” tegasnya.
Selain soal SP3, ia juga mengkritisi penerapan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dalam kasus ini. Menurutnya, delik aduan harus jelas unsur perbuatan pidana yang dituduhkan.
“Tidak pernah terjadi delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan terlapor lebih dari satu tanpa penjelasan konkret perbuatan masing-masing. Unsur perbuatannya harus eksplisit,” ucapnya.
Ia menilai laporan dugaan tindak pidana dalam perkara ini tidak dijabarkan secara terang terkait perbuatan yang dianggap memenuhi unsur pencemaran atau fitnah, sehingga berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dalam KUHP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut, yang terbagi dalam dua klaster. Dari klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah menerima SP3. Sementara proses hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma masih berjalan setelah berkas perkara dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.
Penyidik kini kembali memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Presiden Joko Widodo selaku pelapor, guna melengkapi berkas perkara. (MK)
Editor: Agus S




