SAMARINDA – Aksi pencurian helm di kawasan Jalan Tekukur, Kelurahan Temindung Permai, berhasil diungkap cepat oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Seorang pria berinisial DP (Dany Pranoto) diringkus kurang dari satu jam setelah menjalankan aksinya pada Minggu malam (22/2/2026).
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 20.30 Wita saat korban tengah bersantai di sebuah kafe di Jalan Tekukur. Helm merek INK Dynamic warna hitam milik korban diletakkan di atas spion sepeda motor yang terparkir di depan lokasi.
“Sekitar 15 menit kemudian, saat korban kembali ke parkiran, helm tersebut sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp700 ribu dan langsung membuat laporan,” ujar AKP Aksarudin.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lokasi. Sekitar pukul 21.30 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka DP di sebuah rumah kos kawasan Jalan Pasundan, Samarinda Ulu.
Dalam pemeriksaan awal, DP mengakui telah mengambil helm tersebut dan menjualnya kepada seorang wanita berinisial IP di kawasan Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan IP yang diduga sebagai penadah.
Dari tangan IP, petugas menemukan helm curian beserta nota pembelian milik korban sebagai barang bukti pendukung. Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tersangka utama dan penadah kami sangkakan Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dan penadahan,” tegas Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan tanpa pengamanan tambahan, meskipun hanya dalam waktu singkat. (MK)
Editor: Agus S




