Suami Istri di Berbas Tengah Kompak Jual Sabu

BONTANG – Sepasang suami istri berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Bontang lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, Kamis (21/9/2023. Pasangan suami istri ini ditingkap di Jalan Tipalayo, Berebas Tengah, pukul 18.30 Wita.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, mereka ditangkap atas laporan masyarakat.

“Sabunya disimpan di kamar dan di dapur,” ungkapnya.

AS (40) dan istrinya Su (37) memiliki sabu sebanyak empat poket atau seberat 4,94 gram. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan senilai Rp3.550.000, HP, alat hisap dan dompet.

Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria yang selama ini berkomunikasi hanya via telepon.

“Sempat mereka buang barang bukti itu tapi didapat petugas,” katanya.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Bawa Sabu 7,53 Gram, Mahasiswa Asal Muara Badak Diamankan Polisi
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.