BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menangkap pasangan suami istri di Muara Badak yang terlibat kasus narkoba.
Mereka ditangkap pada Selasa (10/10/2023) pukul 22.45 di Desa Badak Baru, Muara Badak, Kukar.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, pelaku berinisial Su (27) dan MP (32) diringkus bersama barang bukti 8 poket sabu seberat 1,76 gram.
“Mereka ini pemakai,” katanya mengutip dari Polresbontang.com.
Penangkapan mereka pun atas laporan masyarakat yang menyebut kediaman keduanya sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Kini keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Editor: Yusva Alam