Suami Pukul Istri Pakai Kipas Angin, Terancam 5 Tahun Penjara

BONTANG – Unit Reskrim Opsnal Polsek Bontang Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial NW (42) salahsatu warga di Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin (23/9/2024) kemarin, sekitar pukul 20.30 Wita, terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito mengatakan, istri pelaku KDRT melaporkan ke polisi terkait kekerasan yang dilakukan sang suami Kamis (19/9/2024) lalu, sekitar pukul 01.00 Wita, menggunakan kipas angin.

Adanya laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Istri pelaku pun melaporkan kasusnya pada Sabtu (21/9/2024) kemarin.

“Sang suami melakukan kekerasan, dengan memukul istrinya pakai kipas angin,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, hal apa yang membuat tersangka sampai melakukan KDRT terhadap istri. Tersangka juga telah berada di Mapolsek Bontang Utara.

“Bilangnya karena sang suami kesal terhadap istrinya, terkait apa yang pastinya belum kami ketahui. Ini kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:  Neni-AH Sah Berpasangan di Pilkada 2024

Tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UURI No 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.