BONTANG – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bontang di tahun 2022 mengalami kenaikan Rp 43.781. Dari tahun sebelumnya Rp 3.182.706 menjadi Rp 3.226.486.
Kenaikan UMK ini mulai berlaku sejak keputusan tersebut dikeluarkan 18 Januari 2022 kemarin, yang dituangkan dalam surat bernomor. 51/K.14/2022 ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Abdu Safa Muha menjelaskan, kenaikan upah itu sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang yang beranggotakan unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.
Hasilnya, penyesuaian UMK itu mengacu pada nilai inflasi Kaltim sebesar 1,68 % dan pertumbuhan ekonomi Kaltim 1,11 %.
“Surat keputusan itu juga sudah dikirim ke Forum CSR (Corporate Social and Respon sibility) perusahaan dan lembaga kerja sama tripartit,” katanya. Disnaker Kota Bontang berharap seluruh perusahaan bisa menjalankan keputusan kenaikan UMK ini.
Dalam surat keputusan ini juga dijelaskan larangan bagi perusahaan untuk mengurangi atau menurunkan gaji pekerja. “Kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti, kami akan beri peringatan,” ujarnya. (ahr)