Sudah Ditutup Dishut Kaltim, Galian C Ilegal di Kanaan Kembali Beroperasi

BONTANG – Walaupun sudah disidak dan dinyatakan ditutup, namun ternyata lokasi galian C di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, terpantau masih beroperasi, Selasa (22/4/2025).

Pantauan langsung dari redaksi Radarbontang.com, tepat pukul 15.30 Wita, aktivitas di lokasi tersebut masih berjalan. Tampak truk yang keluar masuk untuk mengangkut pasir dan tanah yang telah digali.

Padahal, aktivitas galian C tersebut telah mendapatkan larangan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu, saat rombongan Dishut bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim melakukan peninjauan langsung di lapangan.

Sebab, untuk lokasi galian C berada tepat di kawasan Hutan Lindung (HL) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain itu, wilayah ini juga bukan peruntukan wilayah tambang, dimana sangat berdekatan dengan pemukiman.

“Jelas aktivitas seperti ini sudah nyata ilegal, sangat dilarang. Bahkan kami tidak pernah mengizinkan. Selain nantinya berdampak langsung ke masyarakat, ini juga termasuk salah satu merusak lingkungan,” kata Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto saat peninjauan.

Baca Juga:  Oktober 2024, Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Bontang

 

Sebelumnya, di lokasi tersebut sempat tidak ada aktivitas lagi dalam beberapa minggu yang lalu. Akan tetapi, saat Radar Bontang sedang melintas, terlihat kembali aktivitas galian C di lokasi yang telah dilarang pemerintah.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.