BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang, Ma’ruf Effendy sudah mengumumkan dirinya pindah ke Partai Gelora. Saat ini sudah tidak lagi menjadi anggota atau kader PKS.
Tapi secara administratif, dirinya masih tercatat sebagai anggota DPRD Bontang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim. Namanya belum dicoret dari Anggota Legislatif Bontang, lantaran belum ada surat pemberhentian yang dikeluarkan gubernur.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyebutkan jika pihaknya masih menunggu surat pemberhentian dan PAW (Pemberhentian Antar Waktu) secara resmi.
“Kalau kami (DPRD Bontang) hanya menunggu saja Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim. Kalau sudah ada suratnya dan diterima oleh wali kota maka PAW bisa dilakukan,” ungkapnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, pasca proses di gubernur selesai akan keluar SK baru yang mencabut status Ma’aruf dari DPRD Kota Bontang.
”Nanti itu SK Gubernur yang akan menjadi acuan kami untuk melakukan pelantikan,” imbuhnya.
Dijelaskan Ical sapaan akrabnya, telah meneruskan surat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Kaltim terkait PAW Ma’ruf Effendy ke KPU, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, dan UU Nomor 17 tahun 2017 Tentang MPR, DPR DPD, dan DPRD.
“Kalau surat ke KPU itu sudah kami kirim. Nanti yang menggantikan itu nama yang memperoleh suara terbanyak kedua dari Pileg 2019 lalu,” tukasnya. (adv/al)