SAMARINDA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) resmi membuka peluang bagi UMKM, koperasi, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengelola sumur migas tua dan idle. Kebijakan ini diarahkan untuk mendongkrak produksi nasional sekaligus memperkuat ekonomi daerah.
Vice Presiden Eksploitasi SKK Migas Bambang Prayoga menegaskan, regulasi terbaru memberi ruang legal bagi potensi migas yang sebelumnya sulit dimanfaatkan agar dapat dikelola secara transparan dan berkelanjutan.
Pernyataan itu disampaikan Bambang saat menghadiri Temu Bisnis bertajuk Sinergi Pengelolaan Sumur Migas Tua dan Idle untuk Kebangkitan Ekonomi Kaltim di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjawab tantangan penurunan produksi migas nasional. Di sisi lain, keterlibatan masyarakat diharapkan membawa efek berganda bagi daerah.
“Selain meningkatkan produksi, program ini juga berdampak pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, serta transfer pengetahuan di bidang pengelolaan migas,” jelas Bambang.
Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan, SKK Migas bersama Pertamina dan Direktorat Jenderal Migas memberikan pendampingan melalui coaching clinic sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025.
Pendampingan tersebut mencakup penyusunan dokumen, pemahaman alur kerja, hingga tata kelola dan transparansi data.
“Ini kebijakan baru, wajar jika banyak pihak masih ragu. Karena itu, kami hadir untuk memberikan asistensi agar prosesnya jelas dan tidak menimbulkan kesalahan prosedur,” tegasnya.
Bambang menambahkan, pengelolaan sumur migas rakyat terbuka bagi badan usaha, BUMN, UMKM, koperasi, maupun BUMDes, selama memenuhi persyaratan kompetensi dan memiliki komitmen jangka panjang.
“Kami ingin daerah mengambil peran nyata dalam meningkatkan produksi dan lifting migas nasional, sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (MK)
Editor: Agus S




