BONTANG – Polres Bontang menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1 kg, Senin (19/6/2023) pukul 08.30 wita di Lobi Polres Bontang.
Dalam press release Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Waka Polres Bontang Kompol, Bambang Hardianto mengungkapkan sabu seberat 1 kg tersebut berhasil diungkap dari Fa (39) warga Samarinda, Jumat (16/6/20213) pukul 13.10 wita di Jalan Poros Bontang-Samarinda.
Profesi Fa bekerja sebagai sopir travel. Berangkat pada Hari Kamis (15/6/2023) dari Sangkulirang menuju Samarinda menggunakan mobil travel bernomor polisi KT 1676 KZ.
“Sudah diintai sejak Mei lalu,” ungkap Waka Polres.
Saat melintas di Jalan Poros Bontang langsung ditangkap, saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kardus minuman.
Menurut pengakuannya, barang bukti sebanyak 1.014,93 gram sabu diambil di pinggir jalan, menggunakan sistem jejak.
Polisi juga menyita kardus kopi, ponsel, dan mobil dari tersangka saat melancarkan aksinya.
Tersangka dalam melakukan aksinya seorang diri. Dari hasil sabu yang diambil di Muara Badak dia dijanjikan upah senilai Rp 40 Juta.
Kini tersangka telah ditahan di Polres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (hms)