SAMARINDA — Anggota DPR RI Komisi XII, Syafrudin, secara tegas membantah pandangan yang menyebut kerusakan hutan di Kalimantan Timur masih bisa ditoleransi. Ia menilai deforestasi di Kaltim bukan sekadar potensi, melainkan sudah menjadi fakta yang dampaknya mulai dirasakan dan berisiko memicu bencana ekologis jika terus diabaikan.
“Kalau ditanya Kaltim sudah deforestasi atau belum, ya sudah. Saya sedih dan prihatin karena Kaltim adalah salah satu provinsi dengan deforestasi tertinggi,” kata Syafrudin saat ditemui di Samarinda, Senin (15/12/2025).
Pernyataan itu disampaikan Syafrudin sebagai respons atas pandangan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menyebut kerusakan hutan belum signifikan jika dibandingkan dengan luas kawasan hutan yang masih tersisa. Menurut Syafrudin, pendekatan semacam itu keliru karena deforestasi tidak bisa dinilai semata dari angka persentase.
Ia menegaskan, dampak pembukaan hutan—terutama akibat aktivitas pertambangan dan perkebunan—sudah nyata dan meningkatkan kerentanan Kaltim terhadap bencana hidrometeorologi.
“Kaltim ini daerah yang sangat rawan bencana. Kita tidak mau kejadian seperti di Sumatera Barat, Sumatera Utara, atau Aceh baru membuat kita tersadar,” ujarnya.
Syafrudin menekankan bahwa kewajiban utama yang harus ditegakkan pemerintah adalah disiplin perusahaan dalam menjalankan reklamasi dan pemulihan lingkungan. Ia menilai masih banyak perusahaan yang membuka lahan, namun abai menunaikan kewajiban reklamasi pascatambang.
“Wajib hukumnya bagi semua perusahaan untuk memperbaiki dan mereklamasi kawasan yang sudah mereka tebang dan gali. Kalau kewajiban ini tidak dijalankan, harus ada sanksi tegas,” katanya.
Ia juga menyoroti pernyataan Gubernur Kaltim yang menyebut luas hutan Kaltim masih sekitar 8,5 juta hektare, dengan deforestasi berkisar 40 ribu hingga 60 ribu hektare. Bagi Syafrudin, pernyataan tersebut tidak sepatutnya disampaikan oleh seorang kepala daerah.
“Sebagai pemerintah, seharusnya tidak bicara seperti itu. Pemerintah itu tugasnya menjaga agar hutan tidak terus dibabat dan digunduli,” tegasnya.
Syafrudin menegaskan dirinya tidak menolak investasi. Namun, investasi di Kalimantan Timur harus dijalankan dengan prinsip taat aturan dan berwawasan lingkungan.
“Investor boleh masuk, silakan. Tapi jangan barbar. Jangan merusak lalu merasa aman karena hutannya masih luas,” katanya.
Politikus berlatar belakang aktivis lingkungan ini juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar lebih aktif melakukan mitigasi sejak dini bersama pelaku usaha dan masyarakat, bukan baru bertindak setelah bencana terjadi.
“Kalau kita baru bertindak setelah kejadian, itu namanya ‘tiba masa tiba akal’. Seharusnya sebelum kejadian sudah ada langkah antisipasi,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral, Syafrudin juga meminta Kementerian ESDM memperketat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang, khususnya untuk tahun 2026.
“Saya minta RKAB dicek betul. Kalau perusahaan belum menunaikan reklamasi, tahan dulu. Jangankan perpanjangan izin, RKAB saja jangan dikasih,” ujarnya.
Ia secara terbuka menyebut sejumlah perusahaan tambang besar di Kalimantan Timur yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah, di antaranya Bayan Group, KPC, Berau Coal, ITM, Indominco, hingga Kideco.
“Perusahaan-perusahaan besar dengan konsesi luas harus mendahulukan reklamasi sebelum membuka lahan baru. Kalau tidak, ancaman bencana akan terus membayangi Kalimantan Timur,” kata Syafrudin.
Meski kewenangan kehutanan sebagian besar berada di pemerintah pusat, Syafrudin menegaskan hal tersebut tidak boleh menjadi alasan melemahnya komitmen perlindungan lingkungan.
“Ini bukan soal siapa berwenang. Ini soal keberanian bersikap demi masa depan Kalimantan Timur,” pungkasnya. (hd)
Editor: Agus S




