SAMARINDA — Insiden penabrakan Jembatan Mahulu di Samarinda tak boleh dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban. Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan tidak ada alasan bagi pihak penabrak untuk menghindar dari kewajiban hukum dan ganti rugi atas kerusakan aset negara tersebut.
Menurut Sabaruddin, DPRD Kaltim hadir dalam rapat bersama KSOP Samarinda sebagai bentuk fungsi pengawasan. Dari hasil rapat, DPRD menilai terdapat indikasi pelanggaran, khususnya terkait operasional kapal milik PT Darma Lancar Sejahtera yang diduga tidak beroperasi sesuai jam yang telah ditetapkan.
“Ini bukan soal mencari siapa yang benar atau salah. Prinsipnya jelas, penabrak wajib bertanggung jawab dan mengganti kerugian,” tegas Sabaruddin saat ditemui di Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (30/12/2025).
Ia menyoroti lemahnya pengawasan lalu lintas sungai dan penggolongan kapal yang seharusnya dimonitor secara ketat oleh pihak berwenang. Menurutnya, kelalaian dalam pengawasan dapat berujung pada risiko besar terhadap infrastruktur vital.
Terkait nilai ganti rugi, Sabaruddin menjelaskan hal tersebut menjadi kewenangan pemilik aset, yakni Dinas PUPR Kalimantan Timur. Ia mengungkapkan, dari empat fender pelindung jembatan, saat ini hanya tersisa dua unit. Kondisi tersebut harus diperjelas secara teknis.
“Apakah keempat fender itu semuanya terkena dampak tabrakan atau tidak, itu harus jelas. Kalau sekarang tinggal dua, maka dua yang hilang atau rusak itu menjadi tanggung jawab pihak penabrak. Sisanya akan dikaji lebih lanjut oleh PUPR,” ujarnya.
Sabaruddin menekankan bahwa Jembatan Mahulu bukan sekadar bangunan fisik, melainkan aset negara yang dilindungi undang-undang dan memiliki fungsi strategis bagi mobilitas masyarakat Kalimantan Timur. Dengan populasi jutaan jiwa dari 10 kabupaten/kota, gangguan terhadap jembatan berpotensi melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial.
“Bayangkan jika sampai roboh. Dampaknya bukan hanya pada bisnis, tetapi juga keselamatan dan nyawa masyarakat. Siapa yang akan bertanggung jawab jika itu terjadi?” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Kaltim telah memberikan tenggat waktu kepada pihak penabrak hingga awal Januari 2026 untuk menunjukkan bentuk pertanggungjawaban yang jelas. Jika belum ada kepastian, DPRD membuka kemungkinan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan.
Meski demikian, Sabaruddin mengapresiasi langkah KSOP yang lebih dulu memfasilitasi rapat koordinasi, terutama di tengah keterbatasan waktu DPRD pada masa libur Natal dan Tahun Baru. (um)
Editor: Agus S.




