Tahanan Narkoba Polres Bontang Meninggal Dunia, Diduga Akibat Derita TBC

BONTANG – Seorang tahanan kasus narkotika yang ditangani Sat Polairud Polres Bontang, berinisial S alias K dengan nama asli YG, dinyatakan meninggal dunia Minggu (27/7/2025), pukul 08.05 Wita di RSUD Taman Husada Kota Bontang. Almarhum meninggal diduga akibat penyakit Tuberkulosis (TBC) yang dideritanya.

Tersangka sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polres Bontang, sebelum akhirnya pada 17 Juli 2025 dipindahkan dan dititipkan ke Lapas Kelas II-A Bontang.

Selanjutnya, pada 20 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, ia dirujuk ke RSUD Taman Husada karena mengalami penurunan saturasi oksigen.

Setelah dua kali menjalani perawatan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD, kondisi almarhum tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Ia akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada 27 Juli 2025. Dugaan sementara penyebab kematian adalah penyakit TBC yang telah diderita almarhum.

Pihak keluarga telah menerima informasi terkait kondisi dan kematian almarhum, serta menyatakan bahwa jenazah akan dimakamkan di kampung halamannya di Kota Samarinda.

Kapolres Bontang melalui Kasat Tahti Iptu Samuri menyampaikan belasungkawa dan memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara prosedural. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak Lapas, RSUD, serta pihak keluarga. Penanganan kasus ini tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan akuntabilitas”. (Rilis Humas Polres Bontang)

Baca Juga:  Aksi May Day Kondusif, Kapolres: Buktikkan Warga Bontang Beradab

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.