BONTANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan November mendatang. Walaupun belum memasuki tahapan kampanye, namun baliho calon peserta pilkada sudah menjamur. Lantas bagaimana Bawaslu Bontang menanggapi hal ini?
Menanggapi fenomena itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bontang, Aldy Artrian mengatakan, bahwa saat ini mereka belum memasuki masa kampanye. Sebenarnya mereka bisa disebut sebagai bakal calon saat mereka sudah memasuki mekanisme pendaftaran, kemudian dinyatakan menjadi calon ketika sudah ditetapkan oleh KPU.
Dalam hal ini, Bawaslu belum melihat pihak-pihak yang memasang spanduk tersebut adalah peserta pemilihan atau peserta pilkada, karena mereka sendiri yang menyebut diri mereka sebagai bakal calon.
“Ini bukan kekosongan hukum, tetap ada regulasi hukum lainnya,” jelasnya.
Yang penting pemasangan spanduk sudah sesuai dengan regulasi pemerintahan dengan melalui PTSP.
Ia berharap semua pihak, baik stakeholder maupun penyelenggaraan sama sama menghormati tahapan yang berjalan. Jika memang itu tidak ada dalam peraturan pemilu mungkin ada dalam peraturan yang lain.
“Kita bertindak sesuai dengan wewenang saja, fenomena spanduk yang mulai menjamur mungkin sudah ada peraturan yang mengatur itu,” katanya
Diketahui pendaftaran Pilkada melalui partai akan dibuka pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, kemudian akan ditetapkan pada 22 September 2024.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam