SANGATTA – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy selama ini identik sebagai pusat pengembangan industri di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Namun DPRD Kutim menegaskan, arah pembangunan industri daerah tidak boleh hanya terpaku pada satu kawasan tersebut.
Anggota DPRD Kutim, David Rante, menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) yang kini telah disahkan menjadi Perda, telah memetakan lebih dari satu wilayah yang dapat dikembangkan sebagai kawasan industri.
“Kawasan industri kita bukan hanya KEK Maloy saja. Ada beberapa kawasan lain yang sudah masuk dalam RPIK,” ujar David.
Ia menjelaskan, Kutim sebenarnya memiliki potensi pengembangan industri di sejumlah titik strategis. Hanya saja, selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada KEK Maloy karena statusnya sebagai proyek besar yang sudah lebih dulu dikenal.
Lebih jauh, David menegaskan keberadaan industri tidak selalu harus berada di dalam kawasan industri yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, industri tetap dapat berdiri di luar kawasan industri resmi.
Menurutnya, dalam Perda RPIK telah diatur klausul yang memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk membangun industri di luar kawasan industri, dengan syarat lokasi tersebut sesuai zonasi dan seluruh ketentuan perizinan dipenuhi.
“Misalnya ada industri CPO yang membutuhkan lahan cukup besar, sementara kawasan industri sudah tidak tersedia. Kalau dibangun di zona perkebunan dan semua persyaratannya dipenuhi, itu tidak masalah,” jelasnya.
Tak hanya itu, David juga mengungkapkan adanya opsi lain bagi investor yang ingin membangun industri namun berada di luar kawasan industri maupun zona yang ditetapkan dalam regulasi daerah. Dalam kondisi tertentu, investor masih dapat mengurus perizinan langsung ke kementerian terkait, bahkan hingga ke tingkat persetujuan presiden sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, prinsip utama dalam pembangunan industri adalah kepatuhan terhadap aturan serta pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan.
“Terpenting itu seluruh persyaratan dipenuhi. Meski berada di luar kawasan dan zonasi, industri tetap dimungkinkan sepanjang memiliki izin dari kementerian sesuai ketentuan presiden,” tutupnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




