Tak Lagi Gratis, Tempat Wisata di Bontang Bakal Dikenakan Tarif Per 1 Maret 2026

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bakal memberlakukan tarif tiket masuk, di seluruh tempat objek wisata dimulai 1 Maret 2026 mendatang. Seperti di kawasan mangrove, Bontang Kuala (BK), Beras Basah, hingga tempat-tempat wisata lainnya yang dikelola oleh pemerintah.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang, Eko Mashudi mengatakan bahwa hal ini dilakukan guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Retribusi Daerah.

Seperti nantinya, untuk pemungutan tiket masuk di kawasan Bontang Kuala akan dilakukan di bagian pelataran. Untuk pengelolaan parkir dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, sementara retribusi masuk wisata dikelola oleh pengelola objek wisata, yakni Dispopar Bontang.

“Ketika pengunjung masuk ke area pelataran, nantinya bakal dikenakan retribusi, sehingga muncul dua jenis pungutan yaitu parkir dan retribusi masuk. Sehingga ke depan pemkot akan mengatur mekanisme bersama Bapenda, agar masyarakat cukup melakukan satu kali pembayaran saja,” jelasnya, Senin (9/2/2026).

Untuk harga tiket masuk relatif berbeda, seperti anak-anak akan dikenakan tarif Rp 2 ribu per orang, orang dewasa Rp 5 ribu per orang, sedangkan untuk turis mancanegara Rp 90 ribu per orang.

Baca Juga:  Polres Bontang Amankan Pelaku Perkelahian di Video Viral

“Iya nantinya mulai berlaku di 1 Maret 2026, pastinya masih kita upayakan hal itu,” ucapnya.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, daerah didorong untuk mandiri melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Amanat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang diperbarui melalui Perda Nomor 3 Tahun 2025. Salah satu fokusnya adalah pemungutan retribusi di sektor pariwisata, serta penyewaan sarana dan prasarana (Sarpras) yang dikelola pemerintah guna meningkatkan PAD.

“Dinas yang mengelola sarana olahraga dan pariwisata juga melakukan pemungutan retribusi. Jika sebelumnya sebagian fasilitas dapat digunakan secara gratis, kini pada umumnya seluruh kegiatan yang dikelola pemerintah di berbagai daerah telah dikenakan retribusi,” jelasnya.

Selain itu, Eko turut menjelaskan bahwa saat ini hampir tidak ada fasilitas di Kalimantan Timur (Kaltim) yang dikelola pemerintah tanpa retribusi termasuk dengan parkir, baik di ruang publik maupun di rumah sakit.

Akan tetapi di Bontang sendiri pun hingga saat ini masih terdapat fasilitas yang gratis, namun ke depan akan dilakukan perbaikan secara bertahap, termasuk penerapan retribusi yang diimbangi dengan peningkatan pelayanan, seperti penyediaan petugas, serta perbaikan Sarpras dari hasil retribusi tersebut.

Baca Juga:  Sertifikasi Sambil Jalan, Operasional Dapur MBG di Bontang Dipastikan Aman dan Terawasi

Hal ini dilakukan karena pemerintah pusat secara bertahap mengurangi alokasi dana ke daerah, sehingga pemerintah daerah perlu menggali potensi pendapatan sendiri.

“Kami mohon pemahaman masyarakat atas kebijakan ini, karena kondisi saat ini menuntut pemerintah dan masyarakat untuk beradaptasi,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.