Pemerintah Kota Bontang memastikan kebijakan penarikan tarif masuk sejumlah destinasi wisata mulai berlaku per 1 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penataan dan optimalisasi pengelolaan kawasan wisata, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah. Tarif yang diberlakukan disebut tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta aspek pelayanan dan kebersihan lokasi.
Pemerintah menegaskan penerapan retribusi ini diharapkan berdampak pada peningkatan fasilitas, keamanan, dan kenyamanan pengunjung. Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha wisata juga terus dilakukan menjelang pemberlakuan resmi.
Pembaca Setia Radar Bontang!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Bontang? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
👉 https://koran.radarbontang.com
📱 https://digital.radarbontang.com/rb10feb2026/mobile/
Radar Bontang – Aktual & Terpercaya.




