Tak Memenuhi Syarat Administrasi, PKP Tak Ikut Verfak

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan verifikasi Partai Politik (Parpol). Pada Kamis (13/10/2022) lalu di Hotel Bintang Sintuk. Dari 22 parpol yang terdaftar di Bontang, hanya 20 parpol yang lolos. Partai Republikku dan  Partai PKP dinyatakan gugur.

“Kami mendapat kabar dari Partai Republikku bahwa mereka mau datang untuk memberikan SK kepengurusan dan memperkenalkan siapa-siapa saja kandidat mereka. Namun, KPU sudah menolak,” jelas Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bontang, Musdalifah.

Kemudian, Partai PKP (dulu PKPI) gugur dikarenakan partai tersebut tidak memenuhi syarat minimal 186 keanggotaan yang merupakan 1:1000 penduduk Kota Bontang. Sehingga Partai PKP tidak akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual yang dilaksanakan 15 Oktober 2022 – 4 November 2022. (sya)

Baca Juga:  Pedagang di Pasar Rawa Indah Keluhkan Masih Menjamurnya Lapak di Trotoar Pinggir Jalan
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.