BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan verifikasi Partai Politik (Parpol). Pada Kamis (13/10/2022) lalu di Hotel Bintang Sintuk. Dari 22 parpol yang terdaftar di Bontang, hanya 20 parpol yang lolos. Partai Republikku dan Partai PKP dinyatakan gugur.
“Kami mendapat kabar dari Partai Republikku bahwa mereka mau datang untuk memberikan SK kepengurusan dan memperkenalkan siapa-siapa saja kandidat mereka. Namun, KPU sudah menolak,” jelas Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bontang, Musdalifah.
Kemudian, Partai PKP (dulu PKPI) gugur dikarenakan partai tersebut tidak memenuhi syarat minimal 186 keanggotaan yang merupakan 1:1000 penduduk Kota Bontang. Sehingga Partai PKP tidak akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual yang dilaksanakan 15 Oktober 2022 – 4 November 2022. (sya)