spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Terima Kelurahan Buat Aturan Batasi Kelola Program Stimulan, Ketua RT 21 Layangkan Surat ke Wali Kota

BONTANG – Ketua RT 21 Kelurahan Tanjung Laut, Widiya Arsita merasa tidak terima pada pihak kelurahan, lantaran dianggap telah membuat aturan sendiri untuk program stimulan.

Keluhan itupun dilayangkan melalui surat tembusan ke beberapa pihak termasuk Wali Kota Bontang.

Diketahui, berdasarkan peraturan Wali Kota Bontang, No.05 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksana program fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan di kelurahan, dalam pasal 3 program stimulan. Pertama pengembangan urban farming, kedua pengembangan usaha mikro, dan ketiga pemberian makanan tambahan bagi balita.

Widiya menyatakan jika peraturan yang telah ditetapkan tidak tercantum adanya batasan untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas), dalam mengelola program stimulan.

Dirinya menilai, aturan internal kelurahan telah membatasi pengelolaan program stimulan oleh pokmas. Setiap pokmas hanya diperbolehkan mengelola satu kegiatan saja dari program stimulan.

“Seharusnya boleh tiga, kenapa dari pihak kelurahan hanya memperbolehkan pilih salah satu saja. Tidak boleh ketiga-tiganya. Itu sama saja pihak Kelurahan Tanjung Laut membuat aturan di luar Perwali,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:   Lalin Normal, Truk Pengangkut Alat Berat di Jembatan Kilo 5 Sudah Melintas

Selain itu Widiya juga menjelaskan, jika di beberapa pokmas bisa mengelola lebih dari satu kegiatan, akan tetapi tidak untuk di wilayahnya sendiri.

“Yang jelas kami RT.21 menginginkan keadilan dan transparansi dari pihak kelurahan, jangan sampai ada pokmas yang lebih diutamakan untuk mengerjakan program stimulan ini,” jelasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Lurah Tanjung Laut, Susardi menyampaikan, bahwa keputusan telah diambil karena adanya kesepakatan dalam rembuk dengan 14 dari 15 pokmas. Dimana kesepakatan tersebut hanya boleh melakukan satu program saja.

“Ada 15 Pokmas, akan tetapi yang sepakat ada 14 Pokmas untuk boleh melakukan satu program. Bahkan di RT.21 sudah pernah melakukan kegiatan, dan pokmasnya mundur,” paparnya.

Pihak kelurahan menyatakan, memang benar adanya jika perwali tidak mengatur batasan pokmas dalam pengelola program stimulan, akan tetapi keputusan yang telah diambil berdasarkan dari hasil rembuk bersama dengan 14 pokmas.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular