Tambang dan Galian C Ilegal di IKN Kembali Disorot, Aparat Pasang Garis Polisi di Desa Suko Mulyo

NUSANTARA – Aktivitas tambang ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Satuan Tugas Gabungan bersama Bagian Ketentraman dan Ketertiban Umum Otorita IKN menemukan kerusakan lingkungan di sejumlah titik di Kecamatan Sepaku, termasuk Desa Suko Mulyo, pada 29 September hingga 1 Oktober 2025.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian dan petugas OIKN melakukan dokumentasi lapangan, mencatat titik koordinat, serta memasang tanda larangan di area terdampak. Material pasir dari galian itu diduga dijual untuk kebutuhan konstruksi proyek di kawasan Sepaku melalui jalur tidak resmi, sehingga masuk kategori galian C ilegal.

Berdasarkan hasil pengamatan, petugas menemukan bekas galian di tebing tinggi dengan tumpukan pasir halus menyerupai bukit kecil di bawahnya. Lokasi itu telah direkam dengan foto serta data GPS untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Media Kaltim mencoba mengonfirmasi temuan tersebut kepada Sekretaris Desa Suko Mulyo, Aries Eko Prasetyo. Namun, ia hanya menjawab singkat karena sedang menghadiri acara peringatan hari jadi desa. Upaya menghubungi Kepala Desa Mustain juga belum membuahkan hasil lantaran masih fokus mengikuti rangkaian kegiatan.

Baca Juga:  Wapres Gibran: Generasi Muda Harus Ambil Peran dalam Pembangunan IKN

Sementara itu, Ketua RT 3 Desa Suko Mulyo, Ahmad Solihin, membenarkan adanya aktivitas penambangan pasir yang berlangsung dua hari sebelumnya. Ia menegaskan saat ini kegiatan tersebut sudah berhenti setelah aparat memasang garis polisi.

“Sudah diberi garis polisi. Para pekerja tambang pasir itu warga luar, bukan warga Suko Mulyo,” terangnya.

Sebelumnya, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan IKN juga sempat mencuat setelah Satuan Tugas OIKN bersama aparat kepolisian menghentikan tujuh truk bermuatan batu bara di Jalan Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam), Minggu (29/9/2025) dini hari.

Tidak hanya di jalur transportasi, investigasi lapangan yang dilakukan Satgas bersama Bagian Ketentraman dan Ketertiban Umum OIKN di kawasan Desa Suko Mulyo, Argo Mulyo, hingga Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, menemukan bukti nyata kerusakan hutan akibat praktik tambang ilegal.

Pewarta: Prasetyo/Atmaja Riski
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.