spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tambang Diduga Ilegal di Kutim dan Bontang, Agiel: Nanti Kita Sidak

SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur Agiel Suwarno menyoroti aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di daerah Desa Danau Redan dan Suka Rahmat, Kabupaten Kutai Timur.

“Disana itu ada hutan lindung. Ternyata beberapa bulan lalu, kawasan itu terdapat penambangan batubara. Ada puluhan hektare yang ditambang, karena kawasan gunung ya,” ucap Politisi PDI Perjuangan tersebut,

Selain itu, ia juga menyoal aktivitas pertambangan yang diduga ilegal yang terjadi di Kota Bontang. “Bahkan, ada juga di Kelurahan Kanaan yang mau ke arah Bontang Lestari. Ternyata terdapat penambangan galian C di sana,” terangnya.

Agiel menerangkan, kegiatan pertambangan tersebut berada tidak jauh dari pemukiman warga. Selain itu Legislator Dapil Bontang, Kutim, Berau ini mensinyalir bahwa aktivitas pertambangan tersebut diperuntukan untuk salah satu perusahaan terbesar di Kota Bontang.

“Disinyalir galian C ini untuk menimbun salah satu kawasan perusahaan terbesar di Kota Bontang. Maksudnya, untuk menimbun salah satu kawasan perluasan hutan. Informasinya begitu dan ini yang coba kita cari tahu sambil sama-sama tertibkan lah,” bebernya.

Baca Juga:  Komisi I Crosscheck Perusahaan Tambang Masuk Hutan Lindung

Pihaknya juga telah mengkonfirmasi ke dinas terkait, perihal legalitas pertambangan yang dimaksudnya. Ia mendapat informasi bahwa pertambangan di Bontang dan Kutim tersebut adalah ilegal.

“Kita sudah konfirmasi ke Dinas ESDM dan PTSP, katanya belum ada izin termasuk galian C dikawasan itu, berarti ilegal. Kalau perlu kita sidak, ya nanti akan kita sidak,” tegas Politikus PDI Perjuangan itu. (adv/dprdkaltim)

Most Popular