Tanda Tangan Elektronik Mulai Diberlakukan 1 Oktober

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser mulai meniadakan tanda tangan manual di atas kertas. Sebagai penggantinya, bakal menerapkan tanda tangan elektronik per 1 Oktober 2025. Hal ini untuk meningkatkan administrasi pemerintah yang efektif dan efisien.

Wacana pemberlakuan kebijakan tersebut disampaikan Bupati Fahmi Fadli pada acara Peningkatan Efektivitas Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, bertempat di Pendopo Lou Bepekat, Senin (22/9/2025) malam.

“Saya tetapkan tanda tangan elektronik yaitu per 1 Oktober 2025, ke depan tidak ada lagi tanda tangan manual di atas kertas,” tegas Bupati Fahmi kepada para kepala perangkat daerah.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Bupati menghimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pengadaan tablet, sebagai perangkat untuk tanda tangan elektronik.

“Perangkat itu statusnya pinjam pakai saja, kalau mutasi serah terima atau habis masa tugasnya tolong dikembalikan ke daerah,” katanya.

Bupati Fahmi menambahkan, tanda tangan elektronik yang diterapkan per 1 oktober nantinya, tidak hanya bagian dari upaya peningkatan pelayanan pelayanan publik melalui teknologi informasi digital, tapi juga merupakan bentuk dari efisiensi dan juga dukungan terhadap misi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif.

Baca Juga:  Benturan Subuh di Sungai Mahakam, Pelindo–SPJM Tarik Tongkang dari Jembatan Mahulu

Menurutnya, tanda tangan elektronik mampu mempercepat pelayanan publik karena dinilai efektif dan efisien. Dan hal ini juga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam reformasi birokrasi tentang pengelolaan kearsipan.

“Jadi pada saat saya kunjungan kerja, untuk perangkat daerah yang perlu percepatan bisa saya tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik ini merupakan bagian dari percepatan pelayanan publik,” pungkasnya. (MKN)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.