BONTANG – Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Altrian, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait wacana pilkada dipilih langsung DPRD.
Hal itu karena belum adanya regulasi baru yang ditetapkan. Bawaslu, kata dia, masih berpedoman pada aturan yang berlaku saat ini.
“Kita belum punya bayangan spesifik karena desainnya seperti apa belum ditetapkan. Kita ini pelaksana undang-undang, jadi masih mengacu pada regulasi yang lama,” jelasnya.
Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 memang membuka dua model pemilihan, namun penerjemahan lebih lanjut sepenuhnya berada di tangan pembuat undang-undang.
“Kalau soal dampak perubahan sistem dan bentuk pengawasan, itu belum bisa kami komentari karena belum ada kepastian,” ujarnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




