spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanggapan Neni Terkait Perusahaan dan 3 Rumah Sakit yang Dapat Peringatan di Properda Provinsi Kaltim

BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan secara tegas, bagi perusahaan dan 3 Rumah Sakit (RS) yang mendapatkan peringatan dalam Program Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Properda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), diimbau untuk bisa berbenah dan nantinya akan diberikan pendampingan.

“Tentunya kita akan berikan pendampingan untuk bisa memperbaiki pengolahan limbahnya, dan mereka juga sudah mengurus izinnya hanya saja belum keluar. Pastinya harus berbenahlah. Semuanya harus dibenahi,” ucapnya, Selasa (8/7/2025).

Terlebih lagi untuk perusahaan yang turut mendapatkan peringatan, seharusnya bisa lebih taat lagi dalam Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) -nya dan sebagainya.

“Seharusnya semua dokumen harus dilengkapi, ini sudah menjadi tugas pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengawasi, bukan hanya sekedar pendampingan saja. Ini tanggung jawab kita semua,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, terdapat satu perusahaan dan 3 RS di Bontang yang mendapatkan peringatan. Seperti PT. Energi Unggul Persada (EUP), RS Amalia, RS Yabis, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang.

Baca Juga:  Basri Coblos di TPS 05 Bontang Baru Ditemani Istri, Teman Lama Datang Beri Dukungan

“Iya ini terkait dengan perizinan saja, semua kewenangan ada di kementerian bukan provinsi atau kota. Nantinya kita akan bantu dalam mengurus perizinannya, agar cepat terselesaikan,” ucap Kepala DLH Bontang, Heru Triatmojo.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular