Tanggapan Wakil Bupati Kutim Soal Sikap Wawali Bontang: “Wilayahnya Kutim, Tapi yang Bicara Pemerintah Bontang”

SANGATTA – Persoalan batas wilayah Sidrap kembali memanas setelah adanya pernyataan dukungan dari Wakil Wali Kota (Wawali) Bontang, Agus Haris, terhadap inisiatif warga Kampung Sidrap untuk menggelar pernyataan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap ini sontak mendapat tanggapan keras dari Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi.

Mahyunadi menilai langkah Pemerintah Bontang yang ikut menanggapi persoalan Sidrap adalah hal yang “aneh.” Secara hukum, kata Mahyunadi, wilayah Sidrap telah masuk dalam administrasi Kabupaten Kutim.

“Ya terserah saja lah, tapi itu sangat aneh. Karena wilayahnya wilayah Kutim, tapi yang bicara Pemerintah Bontang,” ujarnya usai menghadiri peresmian Kantor Kejari Kutim, Selasa (7/10/2025).

Mahyunadi menegaskan, meski ada gejolak atau perbedaan pandangan di masyarakat, status hukum wilayah Sidrap sudah jelas berada di bawah administrasi Pemkab Kutim. Oleh karena itu, tanggung jawab pembangunan dan pelayanan publik berada sepenuhnya di tangan Kutim.

“Kalau ada gejolak, ya tidak masalah. Kita tetap bangun karena tanahnya punya Kutim,” tegas Mahyunadi, menunjukkan komitmen Pemkab Kutim untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sidrap.

Baca Juga:  Hanya Ditimbun dan Diaspal, Jalan Poros KM 28 Batuah Kembali Longsor dalam Hitungan Bulan

Sebelumnya, Wawali Bontang Agus Haris menyatakan dukungannya terhadap kegiatan pernyataan sikap warga Sidrap. Ia menyebut pemerintah harus menghormati pilihan masyarakat, apakah warga ingin tetap menjadi bagian dari Bontang atau pindah sebagai warga Kutim, seraya memberikan jawaban dengan haknya masing-masing.

Namun, Mahyunadi kembali menegaskan bahwa status hukum wilayah Sidrap sudah final berada di bawah Kutim, sekaligus mengkritik keterlibatan Pemerintah Bontang dalam urusan administrasi daerahnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.