spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanggapan Wawali Soal Ratusan Nelayan Minta Ganti Rugi ke PT EUP

BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris turut memberikan respon, terkait ratusan nelayan yang menuntut ganti rugi ke PT Energi Unggul Persada (EUP), akibat dugaan pencemaran laut.

Dirinya menyampaikan bahwa, pihaknya belum bisa melakukan banyak hal, terkait dengan permasalahan tersebut. Sebab, permasalahan atau urusan kelautan dan perikanan ini merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) sepenuhnya.

”Yang jelas, kami sudah mengetahui adanya aspirasi dari nelayan, dan saya juga sudah mendapatkan informasi bahwa PT EUP bersedia memberikan bantuan sebagai bentuk ganti rugi,” katanya saat diwawancarai, Senin (19/5/2025).

Akan tetapi, Agus Haris pun menyatakan bahwa, dirinya belum sepenuhnya mengetahui secara pasti, seperti apa dan bentuk bantuan apa yang nantinya akan diberikan langsung dari perusahaan tersebut kepada nelayan.

Meski adanya keterbatasan kewenangan yang menjadi salah satu kendala, Wawali harus bisa memastikan nantinya Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, akan tetap mengupayakan adanya jalinan komunikasi yang baik, antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan.

“Pastinya kami ingin ada solusi dari permasalahan ini, kalaupun masyarakat nelayan memiliki bukti-bukti yang kuat, terkait dampak dari aktivitas perusahaan, itu bisa menjadi dasar penting dalam proses mediasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Intervensi Spesifik Atasi Stunting, Pupuk Kaltim Salurkan PMT Pemulihan Bagi Baduta di Tanjung Laut

Tak hanya sampai di situ, Agus Haris juga menegaskan, jika pemkot tidak dapat menjadi fasilitator langsung dalam perkara ini, karena adanya keterbatasan kewenangan.

“Intinya kami tetap membuka ruang diskusi, dan akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada instansi yang berwenang ke tingkat provinsi nantinya,” ungkapnya.

Dari berita sebelumnya, ada sebanyak 185 nelayan yang mengalami kerugian dari dampak dugaan aktivitas pencemaran laut.

Nelayan meminta ke perusahaan EUP, untuk mengganti rugi yang mereka alami sekitar Rp 48 juta per nelayan, dimana jika diakumulasikan kerugian tersebut berlangsung selama 30 hari.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular