Tarif Air Bersih PDAM Tirta Taman Resmi Naik Mulai April 2026

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi menaikkan tarif air bersih yang dikelola Perumda Air Minum Tirta Taman. Kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penyesuaian tarif tersebut telah tertuang dalam surat pemberitahuan resmi, kepada pelanggan dan mengacu pada Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/895/2025 tentang Tarif Air Minum Perumda Tirta Taman.

Direktur Perumda Tirta Taman, Suramin mengatakan bahwa penyesuaian telah dilakukan sesuai berdasarkan evaluasi berkala, terhadap biaya operasional serta kebutuhan peningkatan layanan.

“Maka dengan adanya penyesuaian pemberlakuan tarif ini, kami berharap pelayanan kepada pelanggan dapat semakin optimal,” ucapnya, Jumat (27/3/2026).

Selain itu, sangat perlu diketahui untuk kenaikan tarif yang akan diberlakukan terdapat pada tiga kelompok pelanggan utama, yakni sosial, rumah tangga, serta usaha dan niaga.

Untuk kelompok sosial yang mencakup bagian umum, terminal air, rumah ibadah hingga rumah tangga sangat sederhana, tarif pemakaian 0–10 meter kubik naik menjadi Rp2.000 – Rp2.375 per meter kubik. Sementara pemakaian di atas 31 meter kubik, bakal dikenakan Rp3.500 hingga Rp3.850 per meter kubik.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Naik, Disdik Setop PTM di Sekolah

Kelompok rumah tangga, termasuk rumah sewa, kios, dan warung dengan tarif pemakaian 0–10 meter kubik berada di kisaran Rp2.750 – Rp4.375 per meter kubik. Adapun pemakaian di atas 31 meter kubik, mencapai hingga Rp8.885 per meter kubik.

Sedangkan bagian kelompok usaha dan niaga, termasuk dengan pelaku usaha dan depot air minum, akan dikenakan tarif Rp5.250 – Rp6.500 per meter kubik untuk pemakaian 0–10 meter kubik. Untuk pemakaian di atas 31 meter kubik, tarifnya mencapai Rp11.750 per meter kubik.

Perumda juga menerapkan denda bagi pelanggan yang menunggak dalam proses pembayaran, yang dimana denda ditetapkan mulai Rp10 ribu untuk tunggakan satu bulan, meningkat menjadi Rp20 ribu pada bulan kedua, dan Rp30 ribu pada bulan ketiga.

Adapun seperti biaya administrasi yang naik dari Rp1.500 menjadi Rp2.500 per rekening per bulan. Sementara biaya pemeliharaan water meter disesuaikan berdasarkan ukuran pipa, mulai dari Rp9 ribu hingga Rp615 ribu.

“Penyesuaian tarif dan denda ini dilakukan agar pelanggan lebih tertib dalam melakukan pembayaran di setiap bulannya. Sehingga kalau pun ada yang pembayarannya telat, maka ada denda yang ditanggung,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemilik Fuel Card Didahulukan, Antisipasi Antrean Truk di SPBU Bontang

Kebijakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan, melainkan langkah strategis menjaga kualitas distribusi air bersih.

Sebab, biaya operasional seperti listrik dan bahan bakar terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir, sementara tarif air relatif tidak berubah.

Dengan adanya penyesuaian ini, Perumda diharapkan mampu melakukan berbagai pengembangan, mulai dari perbaikan infrastruktur, perluasan jangkauan layanan, hingga peningkatan respons terhadap keluhan pelanggan.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.